|
Tentang Program Akselerasi |
|
|
|
|
Thursday, 29 April 2010 13:34 |
|
Layanan Akselerasi
Pengertian Layanan Akselerasi
- Suatu layanan yang diperuntukan bagi siswa yang memiliki intelegensi? 130 memiliki potensi akademis tinggi.
- Waktu yang digunakan untuk menyelesaikan pendidikan tingkat SMP selama 2 tahun.
- Penyelenggaraan Layanan Peserta Didik Cerdas Istimewa dilakukan dalam bentuk Gabungan Percepatan dan Pengayaan (acceleration-enrichment).
Dasar Penyelenggaraan Layanan ini
- Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 4 “Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapat pendidikan khusus”.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4 /5085 /103. 03 /2009 tentang Penentapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Penyelenggara Program Pendidikan Berkecerdasan Istimewa.
- Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Sidoarjo Nomor:421.3/2317.1/404.3.14/ 2008 tentang Sekolah Menengah Pertama Negeri Penyelenggara Program Akselerasi.
Atas Dasar Surat Keputusan tersebut maka SMPN 1 Sidoarjo pada tahun pelajaran 2010/2011 menerima Peserta Didik Baru yang memiliki kemampuan intelektual (IQ) ? 130 untuk mengikuti Layanan Akselerasi.
Peserta didik yang dapat mengikuti Layanan Akselerasi adalah :
- Lolos seleksi masuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) RSBI yang telah diselenggarakan di SMPN 1 Sidoarjo.
- Lolos seleksi Tahap I yang meliputi : Nilai rata-rata rapot tiap mata pelajaran dari kelas IV sampai dengan kelas VI minimal 8,00 dan Kemampuan Intelektual (IQ ) ? 130.
- Lolos seleksi Tahap II yang meliputi : Tes kreativitas, Tes Keterikatan dengan tugas (task commitment) dan Tes wawancara.
Persyaratan PPDB Layanan Akselerasi :
- Foto copy Ijazah dan Danem yang dilegalisir. (bila sudah keluar).
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Menyerahkan surat pernyataan bersedia mengikuti tes penjaringan Layanan Akselerasi.
- Membayar biaya test psikologi sebesar Rp. 200.000,00.
|
|
Last Updated on Friday, 30 April 2010 08:35 |